Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kisah Nyata, Warganet Nyaris Jantungan Lihat Nominal Pajak Kendaraan Kena Opsen 66 Persen

Top Post Ad

 Kolom opsen PKB dan BBNKB sudah bertambah di kolom pajak STNK kendaraan bermotor

Repelita Jakarta - Kisah nyata dibagikan oleh seorang warganet yang mengalami kenaikan pajak kendaraan hingga 66 persen. Ia mengaku hampir terkejut saat mengetahui nominal pajaknya melonjak drastis.

Cerita ini dibagikan oleh akun Threads @yulis_gavin pada 31 Januari 2025. Pemilik akun tersebut mengungkapkan bahwa pajak kendaraannya meningkat sebesar 66 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Bisa dibilang hampir jantungan, karena kenaikannya cukup drastis. Dari pajak awal yang biasanya hanya sekitar Rp 3 juta, kini ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 2 juta, sehingga totalnya mendekati Rp 6 juta. Padahal, tahun lalu saya hanya membayar sekitar Rp 3,5 juta," ungkapnya dalam postingan tersebut.

Pengalaman ini mendapat perhatian luas dari warganet, dengan banyak yang berkomentar terkait kemungkinan kesalahan dalam perhitungan pajak. Beberapa dari mereka bahkan memeriksa melalui aplikasi untuk memastikan angka yang muncul.

Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa ini adalah pengalaman pribadi pemilik kendaraan yang tinggal di Kalimantan Timur dan memiliki mobil Suzuki Ertiga berplat D Bandung. Pembayaran pajaknya dibantu oleh petugas Samsat karena kesibukannya. Setelah dilakukan pengecekan, ia menyadari bahwa kenaikan sebesar 66 persen tersebut berasal dari opsen pajak yang baru diberlakukan.

Perubahan ini mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Opsen PKB dan BBNKB yang dikenakan sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Meski demikian, hal ini tidak berarti pajak kendaraan otomatis meningkat sebesar 66 persen, karena tarif dasar PKB dan BBNKB telah disesuaikan sebelumnya. "Setelah tarif dikurangi, pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak sebesar 66 persen dari pajak yang terutang," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyan.

Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini menjadi perhatian serius, dan penting bagi masyarakat untuk memahami perubahan kebijakan ini agar tidak membebani mereka yang bergantung pada kendaraan bermotor. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved