Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kementerian ESDM Hentikan Sementara Dirjen Migas, Ferdinand Hutahaean Soroti Masalah Elpiji 3 Kg

Top Post Ad

 

Repelita, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah penting dengan menghentikan sementara Achmad Muchtasyar dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Keputusan ini diambil setelah aparat dari Kejaksaan Agung menggeledah Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada Senin (10/2/2025).

Pemberhentian ini terjadi meskipun Achmad Muchtasyar baru saja dilantik pada 16 Januari 2025, yang berarti ia menjabat kurang dari sebulan. Keputusan ini menarik perhatian publik di tengah polemik yang sedang berkembang terkait gas elpiji 3 kg.

Politisi PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, turut mengomentari peristiwa ini. Menurutnya, masalah yang terjadi dengan elpiji 3 kg bukanlah kesalahan dari Dirjen Migas, karena Achmad Muchtasyar hanya melaksanakan tugas terkait penataan pengecer LPG yang dinilai menjadi sumber masalah. "Persoalan LPG 3 KG sebetulnya bukanlah kesalahan Dirjen Migas," tulis Ferdinand Hutahaean di akun X pribadinya pada Rabu (12/2/2025).

Ferdinand menjelaskan bahwa masalah ini telah dibahas di Kementerian ESDM, dengan adanya rapat dan surat antara Pertamina dan ESDM. Namun, dengan pemberhentian Achmad Muchtasyar, Ferdinand menyebut langkah ini sebagai upaya Menteri Bahlil Lahadalia untuk menyelamatkan dirinya dengan mengorbankan bawahannya. "Bahlil cari selamat korbankan bawahan..!!" tulis Ferdinand di akun X-nya.

Selain itu, penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung pada kantor Ditjen Migas di Kementerian ESDM di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama tahun 2018 hingga 2023.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved