Repelita Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan saksi yang kali ini diperiksa berinisial LN.
“LN selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 4 Februari 2025.
Harli menambahkan, LN diperiksa untuk memperkuat bukti terkait dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Tom Lembong, yang merupakan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula setelah mengeluarkan kebijakan impor gula meskipun kondisi saat itu sedang terjadi surplus komoditas gula.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menjerat Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka.
Belakangan, penyidik Kejagung menetapkan sembilan tersangka lainnya setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Adapun sembilan tersangka baru dalam perkara ini adalah para petinggi perusahaan swasta yang terlibat dalam usaha gula, antara lain WN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, dan HS selaku Direktur Utama PT SUJ.
Tersangka lainnya adalah IS selaku Direktur Utama PT MSI, TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF, dan IS selaku Direktur PT PDSU.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam importasi gula ini diperkirakan mencapai Rp578 miliar.
Salah seorang netizen menulis, “Korupsi seperti ini sudah merugikan banyak orang, semoga para pelaku mendapat hukuman setimpal.”(*)
Editor: 91224 R-ID Elok