Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Impor Gula Tom Lembong dan Charles Sitorus ke Pengadilan Tipikor

Top Post Ad

Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

Repelita Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah melimpahkan berkas perkara atas nama dua terdakwa, yaitu Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Charles Sitorus. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara dari JPU kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dilakukan pada Rabu, 27 Februari 2025.

Tom Lembong dilimpahkan dengan Nomor: B-1114/M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025, sementara Charles Sitorus dilimpahkan dengan Nomor: B-1117/M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.

“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua terdakwa,” jelas Harli.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tertanggal 20 Januari 2025, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578,1 miliar.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Netizen pun ramai memberikan tanggapan.

“Ini bukti bahwa korupsi masih merajalela. Harus ada tindakan tegas agar tidak ada lagi yang berani korupsi,” komentar salah satu netizen.

“Semoga proses hukumnya berjalan transparan dan adil. Jangan sampai ada yang lolos dari jeratan hukum,” tulis netizen lainnya.

Kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan setelah jadwal sidang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor PN Jakpus. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved