Repelita Tangerang - Kepala Desa Kohod, Arsin, memberikan klarifikasi terkait kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang sempat menjadi sorotan.
Kuasa hukum Arsin, Yunihar, membenarkan bahwa kliennya memiliki mobil Rubicon tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kendaraan itu dibeli dengan sistem cicilan atau kredit.
Arsin pun membantah tuduhan bahwa mobil itu diperoleh dari hasil penjualan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang.
"Mobil Rubicon itu memang milik Pak Arsin, tetapi dibeli dengan cara kredit, bukan dari hasil yang aneh-aneh," ujar Yunihar.
Ia juga menambahkan bahwa status kepemilikan mobil tersebut masih dalam proses cicilan hingga saat ini.
"Itu masih kredit dan sampai saat ini pun statusnya masih kredit. Dia (Arsin) masih mencicil hingga sekarang," tambahnya.
Sementara itu, Arsin juga angkat bicara mengenai tuduhan keterlibatannya dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan SHGB di kawasan pagar laut.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dan keputusan itu bukanlah hasil dari tindakannya sendiri.
Pengacaranya, Rendy Kurniawan, menyampaikan bahwa kepala desa telah memberikan keterangan kepada penyidik saat pemeriksaan berlangsung.
"Tentu saja kepala desa mengetahui bahwa tanda tangan tersebut adalah produk dari Desa Kohod dan bukan hasil dari tindakan kepala desa," jelas Rendy.
Di sisi lain, Henri Kusuma, anggota tim advokasi warga Desa Kohod, mempertanyakan pernyataan Arsin yang mengaku sebagai korban dalam kasus ini.
"Jika Arsin merasa menjadi korban, seharusnya dia menyampaikan secara langsung siapa yang menunjuknya sebagai korban, siapa yang terlibat, dan itu harus dibuktikan. Tidak ada alasan bagi seseorang untuk merasa menjadi korban tanpa alasan yang jelas," ujar Henri dalam wawancara dengan MetroTV.
Menurut Henri, berbagai bukti terkait kasus pagar laut sudah tersebar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
"Hal ini sudah jelas terpampang di media sosial mengenai perilaku Arsin saat pembangunan pagar laut, jadi dari mana asal klaim bahwa dia menjadi korban? Kami masih bingung dengan tuduhan tersebut," tambahnya.
Kasus ini masih terus bergulir, dan berbagai pihak menantikan kejelasan lebih lanjut terkait peran Arsin dalam penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut.
Dalam situasi ini, penting bagi semua pihak untuk tetap objektif dan memeriksa setiap informasi dengan cermat agar kasus dapat diselesaikan secara adil dan transparan.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok