Repelita Jakarta - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta terus mendalami perkara dugaan korupsi Dinas Kebudayaan. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto bersama sembilan orang lainnya.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ucap Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan resminya.
Selain Uus, penyidik juga memeriksa mantan Kabid Pemanfaatan berinisial CRS, Direktur PT Karya Mitra Seraya NI, Direktur PT Akses Lintas Solusi EPT, Direktur PT Nurul Karya Mandiri PSM, Sanggar Pesona Art Management R, Sanggar Nelza Art RNV, Sanggar Maheswari EP, Sanggar Inlander Management F, dan Sanggar Dipatama Nusantara YA.
Sebelumnya, pada 2 Januari 2025, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari APBD. Ketiga tersangka adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan, MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan, dan GAR sebagai pemilik sanggar fiktif.
Adapun modus operandinya, mereka menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. MFM dan GAR bersepakat untuk memakai sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
Uang dari SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekeningnya. Namun, diduga kuat uang tersebut mengalir untuk kepentingan IHW maupun MFM.
Ketiga tersangka dijerat dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka mencakup Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok