Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Wacana DPR Pembatasan Calon Presiden Berdasarkan Hasil Survei atau Pilpres Dua Tahap"

Repelita, Jakarta - Ahmad Iman Sukri menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 akan memberi setiap partai kesempatan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Namun, Iman, yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, mengingatkan bahwa banyaknya kandidat dapat menyulitkan pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres). Oleh karena itu, pembatasan tetap diperlukan agar jumlah kandidat pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.

Iman menyampaikan, DPR akan melakukan rekayasa konstitusional yang mengacu pada putusan MK untuk memastikan jumlah kandidat dalam pilpres tidak terlalu banyak. “Belum kami diskusikan (rekayasa konstitusional yang akan dilakukan), tapi ini bayangan saya pribadi, hasil survei itu bisa menjadi salah satu syarat ya calon yang bisa diajukan,” katanya.

Ia menekankan bahwa setiap warga negara harus memiliki hak yang sama untuk dipilih dalam pilpres, namun calon presiden dan wakil presiden harus memiliki bekal, salah satunya bekal elektoral. Dengan hasil survei, elektabilitas calon dapat diketahui, yang akan menjadi salah satu syarat untuk maju di pilpres.

“Dengan itu bisa kita melaksanakan putusan MK yang 0 persen, tapi kita batasi juga agar kontestan pilpres itu benar-benar punya tempat di publik, di masyarakat. Bahwa dia dikenal, popularitasnya juga ada, punya modal elektoral lah,” ujarnya.

Iman juga mencetuskan ide pelaksanaan pilpres dalam dua tahap. Tahap pertama memberikan kesempatan bagi setiap partai politik untuk mengajukan pasangan calon mereka. Pada tahap kedua, partai politik kemudian berkoalisi untuk memenangkan pasangan calon yang tersisa.

“Termasuk juga misalnya sempat muncul wacana, jadi pilpres itu dua tahap. Tahap pertama semua bisa main, nanti tahap kedua baru koalisi gitu. Jadi koalisi di tahap kedua,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembatasan dalam pilpres perlu dilakukan agar tidak semua orang dapat dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden, serta untuk menghindari terlalu banyaknya kandidat. “Tapi tunggu lah, nanti tunggu tanggal mainnya, akan kita selesaikan segera. Itu perubahan undang-undang ini tentu, revisi undang-undang. Pemilu agar makna demokrasinya juga terpenuhi, tapi juga prinsip efisiensi dalam demokrasi juga perlu diatur,” tandasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved