Repelita Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025. Usulan ini disambut positif oleh masyarakat, terutama calon jemaah haji yang telah menantikan kesempatan menunaikan ibadah haji.
Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama mengusulkan BPIH sebesar Rp 89.666.469,26, lebih rendah dari usulan awal yang mencapai Rp 93,3 juta. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menjelaskan bahwa angka tersebut telah melalui kajian rasionalitas, kualitas layanan, dan efisiensi.
Salah satu poin penting dalam usulan ini adalah penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung langsung oleh jemaah. Bipih untuk tahun 2025 diusulkan sebesar Rp 55.593.201,57, atau sekitar 62% dari total BPIH. Sementara biaya yang dibayarkan dari nilai manfaat sebesar Rp 34.073.267,69 atau 38% dari BPIH.
Penurunan Bipih ini akan mengurangi beban finansial jemaah haji. Beberapa komponen yang mempengaruhi penurunan Bipih antara lain:
- Biaya Penerbangan: Meskipun ada sedikit kenaikan, biaya penerbangan masih relatif stabil.
- Biaya Akomodasi di Makkah dan Madinah: Terjadi penurunan biaya akomodasi di kedua kota suci tersebut.
- Biaya Hidup Jemaah: Biaya hidup jemaah selama di Arab Saudi juga mengalami penurunan.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp 93.389.684, dengan jemaah menanggung biaya sebesar Rp 65.372.779 atau 70%, sementara sisanya sebesar Rp 28.016.905 atau 30% berasal dari nilai manfaat.
Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji hingga saat ini belum menetapkan biaya haji 2025, namun rencananya akan diumumkan pada sore hari ini. Calon jemaah disarankan untuk selalu memantau perkembangan terkini melalui kantor Kementerian Agama atau lembaga penyelenggara ibadah haji di daerah masing-masing. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok