Repelita, Jakarta - Rencana pengembalian Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan sekolah di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa UN akan diberlakukan kembali mulai tahun 2026.
Keputusan tersebut menuai pro dan kontra, namun Mendikdasmen menyebut masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut dan dipastikan pelaksanaannya menggunakan konsep baru yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Ujian Nasional telah menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan Indonesia selama beberapa dekade.
UN digunakan untuk mengevaluasi capaian akademis siswa di tingkat nasional dan menilai kualitas pendidikan secara keseluruhan. Namun, keberadaannya sering memicu perdebatan. Banyak pihak menilai UN memberikan tekanan psikologis kepada siswa, sementara yang lain berpendapat bahwa UN dapat menjadi motivasi belajar yang tinggi.
Ada juga pandangan bahwa UN sebagai syarat kelulusan membutuhkan biaya besar dan menciptakan kesenjangan antara siswa yang mampu dan tidak mampu. Pada tahun 2021, UN dihapuskan dan digantikan dengan Asesmen Nasional (AN) oleh Nadiem Makarim, Mendikbud di era pemerintahan Joko Widodo. Namun, asesmen tersebut dinilai gagal dan malah menurunkan kualitas belajar siswa.
Kini, dengan pengumuman oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti, rencana untuk mengembalikan UN dengan versi baru mulai dikaji lebih lanjut. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem evaluasi pendidikan yang lebih relevan dengan tantangan masa kini.
Sejarah Ujian Nasional di Indonesia telah melalui berbagai perubahan nama dan konsep. Berikut adalah perjalanan sejarah Ujian Nasional dari tahun-tahun sebelumnya:
Ujian Penghabisan (1950-1964):
Ujian pertama kali dikenal sebagai Ujian Penghabisan, dilakukan secara nasional sebagai syarat kelulusan pasca Indonesia merdeka pada tahun 1950.
Soal ujian disusun oleh Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan dan diujikan dalam bentuk esai atau uraian. Hasil ujian diperiksa di pusat rayon.
Ujian Negara (1965-1971):
Pada tahun 1965 hingga 1971, Ujian Negara menggantikan Ujian Penghabisan. Pemerintah pusat menyelenggarakan ujian untuk mengevaluasi hasil belajar siswa di seluruh Indonesia.
Siswa yang lulus dapat melanjutkan ke sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri, sementara yang tidak lulus tetap mendapatkan ijazah untuk melanjutkan ke institusi swasta.
Ujian Sekolah (1972-1979):
Ujian Negara berubah menjadi Ujian Sekolah pada tahun 1972 hingga 1979. Ujian ini bertujuan untuk menentukan apakah peserta didik telah menyelesaikan program belajar pada tingkat pendidikan tertentu.
Materi ujian disiapkan oleh sekolah, dengan pemerintah pusat mengeluarkan pedoman umum.
Ebta dan Ebtanas (1980-2002):
Memasuki tahun 1980-an hingga 2002, Ujian Nasional diganti dengan Ebta dan Ebtanas (Evaluasi Belajar Tahap Akhir dan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional).
Pada Ebtanas, soal ujian disiapkan oleh pemerintah, menguji mata pelajaran inti seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris. Siswa juga mengikuti ujian Ebta untuk mata pelajaran lainnya.
Ujian Akhir Nasional (2003-2004):
Pada tahun 2003, Ebta berganti nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Ujian ini digunakan untuk menentukan kelulusan dan memetakan kualitas pendidikan nasional dengan nilai kelulusan minimal 3,01 dan rata-rata minimal 6,0.
Ujian Nasional (2005-2013):
Ujian Nasional (UN) diperkenalkan pada tahun 2005. UN mengujikan beberapa mata pelajaran inti seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan UN, sementara soal dan kunci jawaban disiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Ujian Nasional Berbasis Komputer (2014-2020):
Pada tahun 2014, Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) diperkenalkan. UNBK mengurangi penggunaan kertas dan menggunakan komputer sebagai media ujian, mengurangi kecurangan, serta meningkatkan kualitas ujian.
Asesmen Nasional (2021-Saat Ini):
Pada tahun 2021, UN dihapuskan dan digantikan dengan Asesmen Nasional (AN). AN digunakan untuk mengukur kualitas pendidikan melalui AKM, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Rencana pengembalian UN pada tahun 2026 ini menjadi babak baru dalam upaya meningkatkan kualitas sistem pendidikan di Indonesia. Diharapkan konsep baru UN yang sedang dikaji dapat memperbaiki sistem evaluasi pendidikan tanah air. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok