Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum kader PDIP, Saeful Bahri, agar kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa Saeful Bahri tidak hadir dalam panggilan sebagai saksi pada Rabu lalu. Tessa meminta Saeful agar bersikap kooperatif jika ada panggilan berikutnya dari penyidik.
"Saksi atas nama Saeful Bahri tidak hadir, ada penyampaian dari penyidik untuk yang bersangkutan kooperatif bila nanti ada panggilan berikutnya," ujar Tessa.
Tessa juga mengingatkan agar Saeful tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri. Mengingat, Saeful merupakan mantan terpidana dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku yang kini menjadi buronan.
"Dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan yang bersangkutan," tambahnya.
Saat akan dijebloskan ke penjara pada Januari 2020, Saeful Bahri mengakui bahwa uang suap berasal dari Hasto Kristiyanto. "Iya, iya," jawab Saeful saat ditanya soal sumber uang tersebut.
Dalam perkara Hasto ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan mantan Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie. Penyidik juga menggeledah dua rumah pribadi Hasto di Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat, pada awal Januari lalu.
Dari penggeledahan tersebut, tim KPK menyita berbagai barang bukti berupa catatan dan barang elektronik. KPK menyatakan uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagian berasal dari Hasto, meskipun jumlah pastinya belum dirinci.
Selain itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dalam OTT pada Januari 2020, Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponsel di air dan melarikan diri.
Hasto juga dituduh mengarahkan beberapa saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Salah satu saksi lainnya, Kusnadi, diperintahkan oleh Hasto untuk menenggelamkan ponsel terkait kasus ini.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Desember lalu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok