Repelita Jakarta - Polri mengungkapkan peran eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus pemerasan oleh oknum polisi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Donald melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang memeras warga negara Malaysia maupun Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dalam gelaran DWP 2024.
"Telah melakukan pembiaran dan/atau tidak melarang anggotanya," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (2/1).
Atas perbuatannya, Donald telah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang yang digelar Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai dengan Rabu (1/1/2025) pukul 03.45 WIB.
Terhadap putusan tersebut, Donald pun menyatakan banding.
Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, dalam Peraturan Polri (Perpol) telah terdapat pasal yang menyebutkan kewajiban seorang pimpinan terkait pengawasan terhadap jajarannya.
“Sehingga kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu (kasus pemerasan, red.), pimpinan kira-kira menilai itu bisa melarang,” ujarnya.
Akan tetapi, apabila sudah tahu dan ada perilaku membiarkan, maka pimpinan harus bertanggung jawab.
"Pimpinannya harusnya punya langkah bisa menghentikan itu karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, terungkap pula peran AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Yudhy diduga berperan mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia, yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, Yudhy meminta uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.
Atas perbuatannya, Yudhy telah dijatuhi hukuman PTDH atau pemecatan dalam sidang KKEP pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai dengan hari Rabu (1/1/2025) dini hari pukul 03.30 WIB. Terhadap putusan tersebut, Yudhy juga mengajukan banding. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok