Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

TB Hasanuddin Sebut Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Melanggar UU

 

Repelita, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyatakan bahwa pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut pada 18 Januari 2025, melanggar Undang-Undang (UU).

Hasanuddin mempertanyakan apakah pembongkaran tersebut sudah melalui proses hukum yang sah, mengingat pemasangan pagar laut sebelumnya diduga tanpa izin yang sesuai. “Apakah sudah melalui proses hukum? Itu kan pelanggaran terhadap UU, jadi harus ada yang bertanggung jawab,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu 19 Januari 2025.

Selain itu, Hasanuddin juga menyoroti peran TNI AL dalam pembongkaran pagar laut tersebut. “TNI AL (Danlantamal) III atas perintah siapa telah menghilangkan alat bukti?” tegasnya.

Pagar laut yang dibongkar tersebut sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 9 Januari 2025, setelah diketahui bahwa pemasangannya diduga melanggar peraturan mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan mengganggu aktivitas nelayan setempat. Pembongkaran pagar laut itu dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.

Pagar laut ini sebelumnya ditemukan mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan di Tangerang. Keberadaan pagar laut tersebut telah mengganggu 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan itu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved