Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 tentang pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Berdasarkan peraturan tersebut, PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang yang tergolong mewah. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 2 Ayat 3 peraturan tersebut.
“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor,” bunyi Pasal 2 Ayat 2.
“Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah,” tambahnya dalam Pasal 2 Ayat 3.
Meski demikian, peraturan ini tidak merinci barang-barang yang tergolong mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen. Akan tetapi, barang-barang tersebut akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, sebagaimana tertulis dalam Pasal 6 peraturan tersebut.
Peraturan Menteri ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan diundangkan di Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024, yang turut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhahana Putra. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok