Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2025).
Gugatan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Mereka menggugat Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur bahwa pasangan calon presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Putusan MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut, yang menyebutkan bahwa norma tersebut tidak sah dan melanggar konstitusi.
Keempat mahasiswa penggugat tersebut dikenal sebagai mahasiswa berprestasi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Berikut adalah profil masing-masing:
1. Enika Maya Oktavia
Enika adalah salah satu mahasiswa penggugat yang dikenal berprestasi di bidang akademik dan non-akademik. Ia meraih anugerah Mahasiswa Teladan Mutu pada penganugerahan Mutu Mahasiswa Teladan Mutu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2024.
Selain itu, Enika juga pernah meraih juara tiga dalam lomba debat yang diselenggarakan oleh Bawaslu pada tahun 2022.
Dalam lomba tersebut, ia bersama rekannya Rahmatika Monati dan Faraz Almira Arelia juga meraih prestasi Best Speaker. Enika menunjukkan komitmennya terhadap dunia akademik dan aktivitas sosial di kampus dengan keberaniannya mengajukan gugatan terhadap ketentuan presidential threshold.
2.Rizki Maulana Syafei
Rizki Maulana Syafei adalah mahasiswa hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang turut serta dalam menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden.
Rizki telah menerbitkan sejumlah hasil penelitian terkait kepemiluan, termasuk penelitian berjudul "Penjatuhan Hukuman bagi Pelaku Golput sebagai Upaya Mendorong Partisipasi Publik dalam Pemilu yang Harmonis".
Selain itu, ia juga meraih Penghargaan Kalijaga Prestasi dalam Anugerah Kalijaga Prestasi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 2024.
Rizki memperlihatkan keprihatinannya terhadap sistem pemilu yang dianggapnya tidak adil bagi partai-partai kecil yang berpotensi mengurangi keragaman politik di Indonesia.
3. Faisal Nasirul Haq
Faisal Nasirul Haq, yang juga merupakan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, bergabung dengan Enika dan Rizki untuk menggugat presidential threshold ke MK.
Faisal tercatat pernah meraih juara tiga dalam Lomba Esai Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat pada tahun 2023.
Dengan kepeduliannya terhadap keadilan dalam sistem pemilu, Faisal turut memperjuangkan hak-hak demokrasi masyarakat Indonesia yang lebih terbuka dan adil bagi calon presiden.
4. Tsalis Khoirul Fatna
Tsalis Khoirul Fatna adalah mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang juga ikut menggugat ketentuan presidential threshold.
Tsalis menilai bahwa Pasal 222 UU Pemilu melanggar batasan open legal policy terkait moralitas dan menggerus moralitas demokrasi dengan adanya agregasi partai politik yang menyebabkan tidak berjalannya fungsi parpol.
Tsalis mengkritik ketentuan tersebut dengan menyoroti penyimpangan pada prinsip one man one vote one value, karena nilai suara yang tidak selalu memiliki bobot yang sama antara periode pemilihan.
Ia menyebut bahwa sistem presidential threshold ini berpotensi menyebabkan distorsi representasi dalam sistem demokrasi Indonesia.
Keputusan MK ini dianggap sebagai langkah besar dalam memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok