Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Skandal Polri: 13 Personel Korpolairud Dipecat Akibat Pelanggaran Narkoba, Penipuan, dan Perzinahan"

 Skandal Besar Guncang Polri: 13 Personel Dipecat karena Narkoba, Penipuan Hingga Berzina

Repelita Jakarta - Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada belasan personel yang melanggar kode etik Polri dan hukum pada tahun 2024.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Mohammad Yassin Kosasih, menjelaskan bahwa PTDH ini merupakan bagian dari komitmen pimpinan Polri untuk memberikan sanksi kepada personel yang melanggar aturan. Yassin menegaskan, keputusan ini diambil setelah melalui proses yang panjang, berdasarkan bukti-bukti yang ada dan berpedoman pada hukum yang berlaku.

“Sungguh sangat disayangkan. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil setelah melalui proses yang panjang, berdasar pada bukti-bukti, dan senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku,” ujar Yassin di Lapangan Apel Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Tangerang Selatan, Senin (6/1/2025).

Yassin juga menekankan bahwa sanksi ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel dan diharapkan dapat mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Ia mengingatkan bahwa kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi keberhasilan dan kehormatan bagi Polri.

“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi dari keberhasilan dan kehormatan kita bersama. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan,” jelasnya.

Yassin juga mengingatkan agar personel lebih meningkatkan iman kepada Tuhan untuk mendapatkan petunjuk dalam setiap langkah dan tindakan. Selain itu, ia mengingatkan agar menghindari sikap arogansi dan apatis, serta menjadi teladan bagi masyarakat.

“Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat, baik itu dalam lingkungan kerja maupun lingkungan bermasyarakat,” tambah Yassin.

Berikut adalah 13 personel Polairud yang dijatuhi PTDH:

  1. AKBP MK, Pamen Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak menjaga citra Polri, diduga melakukan penipuan dan meminta uang dengan mengaku memiliki kenalan di KPK.
  2. Kompol WS, Pamen Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari.
  3. Bripka HM, Ba Pelaksana Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tindak pidana penggelapan kendaraan dan meninggalkan tugas 37 hari.
  4. Bripka R, Ba Pelaksana Bagrenmin Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Meninggalkan tugas 732 hari berturut-turut.
  5. Briptu BS, Bamin Yanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Penyalahgunaan narkotika.
  6. Bharatu RF, Ba Satu Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas 333 hari.
  7. Bharada ZA, Bhayangkara Pelaksana Urmin Bagopsnal dan TIK Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Perzinahan.
  8. Brigadir HS, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan sah.
  9. Bharatu RQ, Tatek Kapal Manyar-5003 Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas 857 hari berturut-turut.
  10. Brigadir JN, Ba Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas lebih dari 34 hari.
  11. Brigadir RN, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan sah.
  12. Brigadir S, Bintara Sipropam Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas 509 hari berturut-turut.
  13. Brigadir RS, Bintara Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved