Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mereka belum menemukan bukti-bukti yang cukup terkait sumber uang hampir Rp 1 triliun dan emas seberat 51 kg dalam kasus mafia pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan tersangka Zarof Ricar (ZR).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan tim penyidiknya sedang menelusuri berbagai kasus yang melibatkan peran Zarof Ricar sebagai petinggi di MA. “Terkait ZR ini, masih terus dilakukan proses penyidikan. Sehingga semua uang yang telah disita, kita telusuri satu per satu,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Namun, Febrie menyatakan bahwa temuan penyidik terkait pengurusan mafia perkara Zarof Ricar belum bisa diumumkan ke publik. "Saya rasa ini belum bisa kita buka menjadi konsumsi publik," ujarnya. Meskipun begitu, ia menegaskan akan mengungkapkan kasus-kasus yang terlibat dalam pengaturan perkara Zarof Ricar di persidangan kelak. “Pasti akan ada waktu untuk pengungkapan ini, dan akhirnya akan kita limpahkan, dan akan dibuka ke publik pada saat persidangan,” ujarnya.
Zarof Ricar sendiri sudah ditahan sejak Oktober 2024 dan kini menghadapi tiga klaster kasus hukum yang melibatkan tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi. Salah satu kasusnya terkait dengan suap-gratifikasi vonis Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Zarof Ricar diduga berperan dalam mengatur komposisi majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan berat.
Selain itu, Zarof Ricar juga terlibat dalam pengaturan kasasi di Mahkamah Agung yang menguatkan vonis bebas Ronald Tannur setelah menerima uang suap Rp 6 miliar, yang sebagian besar diberikan kepada tiga hakim agung. Dalam penangkapannya, tim penyidik menemukan uang sebesar Rp 922 miliar dan 446 keping emas murni seberat 51 kg di rumah Zarof Ricar, yang diakui sebagai hasil dari pengurusan perkara selama dirinya menjabat di MA.
Namun, meskipun temuan tersebut sudah disita, Kejagung belum mengungkapkan secara rinci kasus-kasus yang terlibat dalam penyimpanan uang dan emas tersebut.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejagung untuk segera mengungkapkan sumber-sumber uang dan emas yang ditemukan di rumah Zarof Ricar. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan bahwa ada penerimaan uang mencapai Rp 200 miliar yang terkait dengan kasus-kasus yang diurus oleh Zarof Ricar di MA. "Saya punya beberapa catatan yang sebenarnya, itu bisa untuk mengungkapkan semua sumber-sumber perolehan uang yang ditemukan di rumah ZR itu," kata Boyamin.
Boyamin juga menyatakan bahwa Zarof Ricar kemungkinan sudah memberikan keterangan kepada tim penyidik tentang sumber uang dan emas yang disembunyikan sejak 2012. Ia menambahkan bahwa ada juga indikasi adanya penipuan yang dilakukan oleh Zarof Ricar terhadap pihak-pihak yang berperkara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok