Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ida Dewi Santi, yang menjabat sebagai Sekretaris Menteri Perdagangan pada 2016 saat Tom Lembong memimpin.
"Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016 atas nama tersangka TTL dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya.
Selain Ida Dewi Santi, dua saksi lainnya yang diperiksa adalah Nur Ahmad Saifullah selaku Project Manager PT Sucofindo tahun 2016, dan Siyam Sunarsah dari Badan Pusat Statistik.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.
Selain Tom Lembong, tersangka lainnya adalah Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Kasus ini bermula saat Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) pada 2015, meskipun Indonesia mengalami surplus gula.
Aturan yang diteken oleh Tom Lembong sendiri menyatakan bahwa hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP sesuai kebutuhan dalam negeri. Namun, pada 2016, Indonesia menghadapi kekurangan stok GKP. Meski demikian, izin impor justru diberikan kepada perusahaan swasta, bukan BUMN.
Jaksa menyebut Tom Lembong meneken surat penugasan kepada PT PPI untuk bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta. Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian menjual gula langsung ke masyarakat melalui distributor dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). Jaksa menduga praktik ini menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok