Repelita Jakarta - Patrick Kluivert resmi ditunjuk sebagai pelatih tim nasional Indonesia dengan kontrak dua tahun. Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) juga mengumumkan pemecatan Shin Tae-yong sebagai pelatih pada 6 Januari 2025 lalu.
Namun, berbagai fakta baru terkait pemecatan Shin Tae-yong terus bermunculan. Salah satunya adalah pernyataan dari Kim Jong Jin, staf analis performa timnas, yang mengungkapkan adanya hal-hal yang tidak jelas terkait proses pemecatan tersebut.
Dalam podcast bersama Deddy Corbuzier, Kim Jong Jin yang sudah bekerja dengan Shin Tae-yong selama lebih dari 20 tahun, menyebutkan bahwa tidak ada alasan yang mendetail dalam surat pemecatan yang dibawa oleh manajer tim pada 6 Januari 2025. "Di suratnya tertulis karena ada masalah yang kami pantau. Inilah keputusan kami," jelas Kim.
Lebih mengejutkan lagi, Kim Jong Jin mengungkapkan bahwa hingga saat ini Shin Tae-yong belum menandatangani surat pemecatannya. "Tapi dari yang saya tahu, dia belum menandatangani suratnya," ujar Kim.
Meskipun demikian, Kim menegaskan bahwa tidak ada niat dari Shin Tae-yong untuk kembali ke jabatannya. "Dia tidak mencoba untuk mengembalikan hal-hal atau sesuatu. Dia tidak mencoba untuk ‘Oke, saya ingin kembali ke pekerjaan saya’, tidak seperti itu," lanjut Kim.
Kim menduga bahwa alasan Shin Tae-yong belum menandatangani surat pemecatannya terkait dengan negosiasi mengenai beberapa hal yang masih belum diselesaikan. "Saya pikir bahwa mereka masih bernegoisasi tentang hal-hal tertentu," ujar Kim.
Pernyataan ini kembali memicu kritik dari netizen terhadap PSSI dan Erick Thohir. "Ya jelas belum tanda tangan lah. Orang sudah dipecat, kompensasi harusnya dibayar kok dinego. Aneh bener federasi @PSSI ini," tulis salah seorang netizen di X.
"Kalau beran pecat ya berani bayar kompensasi sisa kontrak lah, kocak lu @erickthohir @aryasinulingga, jangan bikin malu tolong," komentar netizen lainnya.
Hingga saat ini, belum diketahui dengan pasti apa yang masih dinegosiasikan dalam proses pemecatan tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok