Repelita, Gunungkidul - M (44), seorang pria asal Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, terancam hukuman lima tahun penjara setelah kedapatan mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan pada 25 Desember 2024. M ditangkap petugas patroli kehutanan saat membawa kayu tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm dengan diameter 28 cm, satu potong kayu panjang 67 cm dengan diameter 24 cm, satu potong kayu panjang 68 cm dengan diameter 23 cm, dan satu potong kayu panjang 65 cm dengan diameter 23 cm. Selain itu, turut diamankan juga sebuah gergaji tangan sepanjang 40 cm, sabit panjang 45 cm, meteran 5 meter, serta tas merk ICA distro.
M yang mengaku baru kali pertama mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, menjelaskan bahwa kayu tersebut rencananya akan dijual. "Kami tidak bisa memberikan toleransi. Meski alasan pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, pencurian tetap diproses hukum," kata Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto.
Upaya untuk melakukan restorative justice pun tidak berhasil. Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak opsi tersebut dan menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi keringanan. "Kami sudah sering mengingatkan kepada masyarakat, jika tertangkap mencuri kayu, tetap akan diproses secara hukum," tegas Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta, Sabam Benedictus Silalahi.
Sebelumnya, pihak kehutanan bersama kepolisian telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi untuk menjaga keamanan hutan. Namun, menurut Beny, upaya tersebut terbukti tidak efektif karena pencurian kayu tetap terjadi. "Kami merasa efek jera tidak ada jika hanya dengan pembinaan," ujarnya. Pihak kehutanan bertekad untuk menindak tegas agar angka pencurian kayu berkurang di masa depan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok