Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung mengungkapkan bahwa Rudi menerima SGD 63 ribu dalam kasus tersebut.
"Diduga mendapatkan bagian 20.000 Dollar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 Dollar Singapura," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Abdul Qohar menambahkan bahwa Rudi menerima uang tersebut dari tersangka Hakim Erintuah Damanik dan Penasehat Hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Selain itu, hasil penggeledahan menunjukkan temuan uang senilai Rp 21 miliar.
"Kemudian atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Untuk itu kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal," lanjutnya.
Rudi Suparmono kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Ia dijerat dengan pasal gratifikasi.
"Beberapa pasal yang disangkakan oleh tersangka, di sana ada pasal 12B huruf besar tentang gratifikasi," tambah Abdul Qohar.
Abdul Qohar juga memaparkan rincian pasal yang disangkakan terhadap tersangka RS, antara lain Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Editor: 91224 R-ID Elok