Repelita Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie (RFS) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku (HM) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Ronny Sompie hadir untuk dimintai keterangan pada Jumat (3/1/2025). "Betul, saksi RFS telah hadir hari ini. Yang bersangkutan dimintai keterangan di perkara tersangka HM, HK, dan DTI," ujarnya.
Ronny Sompie hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB dengan didampingi beberapa orang. Namun, penyidik KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga dijerat sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Dalam perkara ini, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan dengan beberapa tindakan. Salah satunya adalah saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan stafnya untuk menelpon Harun Masiku dan meminta agar ponselnya direndam dengan air serta melarikan diri.
Kasus ini melibatkan Harun Masiku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI. Harun Masiku hingga saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun Masiku, Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga terpidana dalam kasus tersebut, saat ini menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok