Repelita Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Minerba.
Revisi yang dibahas adalah perubahan keempat atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Kali ini, revisi ini menjadi inisiatif DPR, setelah sebelumnya merupakan usulan pemerintah.
"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Minerba, Senin malam, 20 Januari 2025.
Fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat sepakat untuk menjadikan RUU ini sebagai inisiatif DPR. Namun, Fraksi PDIP memberikan persetujuan dengan beberapa catatan.
Revisi UU Minerba ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Selain melakukan revisi sesuai perintah MK, DPR juga menambahkan beberapa substansi baru dalam draf RUU Minerba, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum.
Substansi yang dibahas meliputi pemberian lahan pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Bob Hasan menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum menambahkan substansi baru dalam RUU ini. “Kami dapat menyimpulkan catatan itu, harus ada kajian mendalam yang melibatkan partisipasi publik,” katanya.
Selain itu, masyarakat yang akan dilibatkan dalam penyusunan RUU Minerba adalah ahli bahasa, ahli pertambangan, dan pelaku usaha yang tercantum dalam rancangan undang-undang. “Mohon untuk memberi masukan kepada kami untuk segera melakukan proses pengkajian tersebut,” ujarnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok