Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Respons Pengusaha setelah Pemerintah Ubah Kebijakan PPN 12%

 Prabowo Umumkan Nama Menteri Kabinet pada 20 Oktober

Repelita, Jakarta - Keputusan pemerintah yang mengubah cakupan objek yang dikenakan tarif PPN 12% hanya pada barang mewah disambut oleh pelaku industri tekstil Tanah Air.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat dan pengusaha, meskipun perubahan kebijakan ini terlambat mengingat beberapa barang sudah terlanjur mengalami kenaikan harga.

“Meskipun terlambat, karena beberapa barang sudah naik, namun saya rasa ini keputusan yang baik,” ungkap Danang.

Namun, Danang juga menyarankan agar kebijakan fiskal seperti ini dirumuskan dengan lebih cermat, karena bisa menimbulkan pertanyaan publik. Ia mengkritik sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengubah kebijakan tersebut di detik-detik terakhir.

“Menentukan kebijakan fiskal tanpa koordinasi yang matang di kabinet dan dengan Presiden bisa berbahaya,” kata Danang.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN yang rencananya berlaku pada 1 Januari 2025, hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah. Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Launching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024.

“Oleh karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, kami sudah berkoordinasi dengan DPR dan memutuskan bahwa kenaikan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” ujar Prabowo.

Sri Mulyani menambahkan, barang yang dikenakan tarif PPN 12% adalah barang yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah.

Dengan keputusan ini, barang-barang yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 11% atau bahkan bebas PPN tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif tersebut.

“Barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 11% tetap akan dikenakan tarif yang sama, tidak ada kenaikan tarif PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang sudah ada,” tegas Sri Mulyani.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved