Repelita Medan - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 terkait Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat memberikan Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tersebut di Gedung DPRD Medan pada Selasa, 21 Januari 2025. Bobby Nasution menyatakan bahwa pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 diperlukan guna memberikan kepastian hukum terhadap rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Kota Medan.
"Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 perlu dicabut," ujar Bobby Nasution.
Wali Kota Medan tersebut berharap Ranperda mengenai pencabutan Perda tersebut dapat segera dibahas bersama dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa dalam pembentukan Perda, harus memperhatikan asas dan materi muatan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta asas hukum yang tumbuh dalam masyarakat, selama tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bobby Nasution menambahkan bahwa keberadaan Perda dipengaruhi oleh dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional. Hal ini mengharuskan pencabutan atau revisi terhadap Perda yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan nasional. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok