Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rekam Jejak Maqdir Ismail, Pengacara yang Dampingi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

 

Repelita Jakarta - Maqdir Ismail menjadi satu-satunya pengacara yang mendampingi Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, saat menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Dari sekitar 1.000 pengacara yang siap membantu, hanya Maqdir yang diperbolehkan hadir bersama Hasto selama proses pemeriksaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (13/1/2025). Ronny menjelaskan bahwa meski banyak pengacara yang siap mendampingi, KPK hanya mengizinkan satu pengacara untuk hadir bersama Hasto, yaitu Maqdir Ismail.

"Yang mendampingi Mas Hasto Kristiyanto adalah Pak Maqdir Ismail karena hanya diperbolehkan satu orang saja yang ikut mendampingi," kata Ronny. Ia juga menambahkan bahwa Hasto didampingi oleh pengacara dari berbagai organisasi advokat dan badan bantuan hukum di Indonesia.

Maqdir Ismail adalah seorang pengacara senior yang memiliki rekam jejak panjang di dunia hukum. Lahir di Baturaja, Sumatra Selatan, pada 18 Agustus 1954, Maqdir mengawali kariernya sebagai konsultan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada tahun 1980. Ia terkenal atas keterlibatannya dalam berbagai kasus besar, termasuk menjadi kuasa hukum bagi mantan Ketua DPR Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi e-KTP.

Selain itu, Maqdir juga pernah menjadi pengacara untuk sejumlah tokoh penting, seperti Prabowo Subianto, Antasari Azhar, dan Ibas Yudhoyono. Ia menyelesaikan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan melanjutkan studi di Universitas Western Australia.

Maqdir Ismail juga dikenal karena keterlibatannya dalam kasus besar lainnya. Pada Juli 2023, Maqdir mengantarkan uang senilai Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari kasus korupsi menara BTS 4G. Uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian dana dalam kasus proyek BTS Kominfo yang merugikan negara.

"Saya memenuhi janji saya untuk menyerahkan uang atas nama terdakwa klien kami Irwan Hermawan," ujar Maqdir saat itu. Uang sebesar 1,8 juta dolar AS atau setara Rp27 miliar tersebut diserahkan oleh pihak yang membantu Irwan Hermawan, meskipun sumber uang itu tidak disebutkan.

Setelah penyerahan uang, Maqdir menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki lebih lanjut terkait pengembalian dana tersebut. Penyerahan uang itu dilakukan dengan dramatis, menggunakan mobil-mobil mewah dan koper berisi uang pecahan dolar AS yang dibawa ke Gedung Kejagung untuk dijadikan bukti tambahan dalam kasus yang melibatkan kerugian negara mencapai Rp8 triliun. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved