Repelita Jakarta - Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Rapat tersebut digelar di tengah masa reses DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/1/2025). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin langsung rapat tersebut.
Dalam rapat tersebut, Bob mempersilakan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI untuk menyampaikan perubahan pasal dalam RUU Minerba. Sebanyak 11 poin yang menyangkut kebutuhan hukum dipaparkan dalam rapat itu.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah soal prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang kini dapat diberikan kepada organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi.
"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," ujar TA Baleg dalam paparan tersebut.
Adapun isi pasal yang dipaparkan dalam rapat Baleg tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 51A
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- luas WIUP Mineral logam;
- akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
- peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B
(1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- luas WIUP Mineral logam;
- peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
- jumlah investasi; dan/atau
- peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok