Repelita, Bekasi - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) menyatakan merasa dipermalukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyegelan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Perusahaan kami dipermalukan, seolah (pembangunan alur pelabuhan) liar. Ini yang enggak bisa kami terima," ungkap kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).
Deolipa menjelaskan bahwa PT TRPN telah mengikuti prosedur yang benar dalam pembangunan pagar laut atau alur pelabuhan di kawasan tersebut. Pada tahun 2022, perusahaan ini mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke KKP terkait proyek pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya.
Namun, perizinan yang diajukan PT TRPN ternyata tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. KKP memberikan beberapa catatan, salah satunya meminta PT TRPN berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, karena lokasi pembangunan pagar laut berada di wilayah Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang merupakan aset milik DKP Jawa Barat.
PT TRPN kemudian berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat dan mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan pembangunan. Namun, DKP Jawa Barat meminta agar PT TRPN menata ulang kawasan PPI Paljaya terlebih dahulu sebagai syarat untuk melanjutkan proyek pembangunan pelabuhan.
"Akhirnya ada kesepakatan perjanjian kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dan klien kami. Kami diminta untuk membangun sarana dan prasarana, toko, perbaikan jalan, dan kantor DKP supaya (alur) pelabuhan ini dapat terealisasi," ujar Deolipa.
Setelah perjanjian tersebut disepakati, PT TRPN mulai melaksanakan pembangunan pagar laut atau alur pelabuhan berdasarkan surat perintah kerja dari DKP Jawa Barat. Pembangunan tersebut mencakup alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, lebar 70 meter, dan kedalaman lima meter.
Namun, pada Desember 2024, KKP mengeluarkan surat perintah penghentian sementara proyek pembangunan tersebut karena belum adanya izin PKKPRL yang sah.
"Ini sebenarnya perintah KKP juga. Kami diminta koordinasi dengan DKP untuk mengerjakan ini (PPI Paljaya). Kalau sudah mengerjakan ini, mudah-mudahan PKKPRL bisa keluar, karena perintahnya itu," kata Deolipa.
Pada Rabu (15/1/2025), KKP akhirnya melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang dibangun oleh PT TRPN di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menegaskan bahwa tindakan penyegelan merupakan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin yang sah.
"Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya," ujar Sumono.
Pihak KKP menyatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah kegiatan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok