Repelita, Jakarta - Kuasa hukum serikat pekerja PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Haris Azhar, mengkritik keras PT Gorby Putra Utama (GPU) yang tetap melanjutkan aktivitas pertambangan batu bara di Desa Sako Suban, Batanghari Leko, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, meskipun telah ada keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki hak atas tanah yang ditambang.
Menurut Haris, PT GPU mengklaim kegiatannya didasari oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi mereka tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang sah atas lahan tersebut. “Mereka gagal memahami konteks hukum pertanahan dan pertambangan,” tegas Haris.
Dia menambahkan bahwa meskipun PT GPU memiliki IUP, itu tidak menghapuskan hak SHGU yang dimiliki oleh PT SKB. Putusan kasasi MA yang dikeluarkan pada 2 Desember 2024 menguatkan bahwa PT GPU harus mencapai kesepakatan dengan PT SKB sebelum melakukan aktivitas tambang di lahan tersebut.
Haris juga menyoroti tumpang tindih batas wilayah antara Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara yang menjadi inti dari sengketa ini. MA menegaskan bahwa PT GPU tidak memiliki hak atas tanah tersebut dan hanya memiliki hak untuk mengambil hasil tambang. Oleh karena itu, PT GPU wajib mencapai kesepakatan dengan pemegang SHGU.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25/2023 tentang Wilayah Pertambangan, proses penyiapan wilayah pertambangan harus melibatkan pemberitahuan kepada pemegang hak atas tanah,” jelas Haris. Ia menegaskan bahwa IUP hanya memberi izin untuk menambang, bukan untuk menguasai lahan.
Haris, yang juga menjadi kuasa hukum Halim Ali, pemilik PT SKB, mendesak PT GPU untuk segera menghentikan operasinya dan menaati putusan MA. Ia mengecam tindakan PT GPU yang dinilai sewenang-wenang dalam menjalankan aktivitas pertambangannya, serta melibatkan aparat untuk menekan pihak lain.
“Jangan asal menambang, apalagi sampai melibatkan aparat untuk menekan pihak lain,” tambah Haris. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok