Repelita Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan dua anggota Polsek Cinangka bersalah dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48).
Kedua anggota yang terlibat, Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, dinyatakan bersalah karena mengabaikan laporan yang diberikan oleh pihak korban sebelum insiden tragis terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2024.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam, ditemukan bahwa kedua anggota ini tidak melakukan tindakan yang semestinya saat menerima laporan tersebut. Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa kelalaian tersebut melanggar prosedur yang seharusnya dilakukan oleh anggota Polri.
“Seharusnya sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan, tetapi ini tidak. Sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari Propam, ini adalah dugaan pelanggaran,” ujar Irjen Pol Suyudi.
Sebelumnya, anak korban, Agam, dan tim telah melaporkan ke Polsek Cinangka bahwa mobil rental milik ayahnya telah dibawa kabur oleh penyewa dan adanya dugaan penggelapan kendaraan. Agam pun diterima oleh Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto di Polsek Cinangka pada Kamis pagi, pukul 2.30 WIB. Namun, bukannya memberikan pendampingan, anggota polisi tersebut malah menyarankan Agam untuk membawa surat resmi dari pihak leasing, meski dokumen kepemilikan mobil seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan sudah diserahkan.
“Jadi, seharusnya anggota kita itu melakukan pendampingan, tetapi tidak dilakukan karena merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang,” ujar Kapolda Banten, Suyudi.
Suyudi juga menambahkan bahwa anggota Polsek Cinangka tersebut seharusnya bisa meminta bantuan dari Polres atau anggota reserse di Polsek untuk melakukan pendampingan, namun hal itu tidak dilakukan.
Sebagai akibat kelalaian ini, Propam Polda Banten menemukan pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.
“Anggota ini akan kami tindak tegas, baik secara etika yang sanksinya dapat berupa demosi, bahkan yang terberat adalah PTDH,” kata Suyudi.
Suyudi juga menekankan bahwa Kapolsek Cinangka turut bertanggung jawab atas kelalaian ini.
“Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik. Tentunya juga akan kami kenakan sanksi, baik demosi, maupun yang terberat adalah PTDH,” ujarnya.
Sementara itu, Rizky Agam S, anak korban, menyatakan kekecewaannya terhadap personel Polsek Cinangka. Dia menjelaskan bahwa pihaknya sempat meminta pendampingan untuk melacak kendaraan yang disewakan ayahnya, tetapi permintaan itu ditolak.
“Ini sangat berat ya buat diomongin. Jadi kami itu minta pertolongan ke Polsek Cinangka untuk mendampingi saya, padahal mobil tersebut hanya berjarak 200 meter kurang lebih dari Polsek itu,” ungkap Rizky Agam.
Ia juga menambahkan bahwa pihak Polsek Cinangka sempat mengira mereka adalah pihak leasing yang sedang mengincar mobil tersebut.
“LP-nya belum ada, terus yang kedua itu dikira kita leasing. Padahal kita sudah infokan bahwa itu mobil rental, mobil pribadi, dan kita bawa bukti kepemilikan lengkap, BPKB, STNK, dan kunci,” jelas Rizky. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok