Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri yang bersaksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memberikan keterangan dan pendalaman lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang PHPU Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).

Hal tersebut disampaikan dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-Undang Pemilu, yang menghapus aturan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

"Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Saldi menjelaskan, dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres, parpol peserta pemilu bisa bergabung selama tidak menyebabkan dominasi gabungan yang membatasi pilihan calon.

Partai politik juga diwajibkan untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres agar tidak dikenakan sanksi. "Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya," kata Saldi.

MK juga meminta pembentuk undang-undang dalam revisi Undang-Undang Pemilu 7/2017 untuk memperhatikan ketentuan dalam pengusulan pasangan capres-cawapres yang tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR atau perolehan suara sah nasional.

Selain itu, MK menekankan bahwa revisi UU Pemilu harus melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian pada penyelenggaraan pemilu.

Dalam putusan sebelumnya, MK menghapus presidential threshold dengan alasan bahwa aturan tersebut membatasi pilihan rakyat untuk memilih calon pemimpin. "Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Saldi.

MK juga menyatakan bahwa presidential threshold berpotensi melahirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang dapat menciptakan polarisasi dan mengancam kebinekaan Indonesia. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved