Repelita, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan mencapai 12 persen.
Budi mengutip pernyataan Presiden Prabowo yang menjelaskan bahwa penetapan tarif PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi oleh golongan masyarakat atas atau kaya.
"Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya," kata Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/1/2025).
Budi juga menambahkan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus untuk masyarakat Indonesia.
"Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," pungkasnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya akan dikenakan pada barang mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah.
"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo.
Komentar netizen terkait kebijakan ini beragam. Seorang netizen menyatakan, "Mudah-mudahan ini bisa membantu meringankan beban rakyat kecil." Namun, ada juga yang mengkritik, "Pemerintah harus bisa membuktikan bahwa kebijakan ini benar-benar mensejahterakan."(*)
Editor: 91224 R-ID Elok