Repelita Jakarta - Polsek Cinangka viral di media sosial setelah disebut-sebut menolak memberi bantuan pendampingan kepada bos rental mobil, IA (48), yang tewas di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1). Propam pun turun tangan untuk memeriksa Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, dan anggotanya.
"Iya masih dilaksanakan pemeriksaan dan klarifikasi oleh internal propam. Ada 4 orang termasuk kapolsek (yang diperiksa)," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, kepada wartawan pada Jumat (3/1/2025).
Kemas menyebut Asep dan anggotanya tidak menolak memberi pendampingan kepada korban. Mereka justru meminta IA untuk melengkapi administrasi dengan membuat laporan polisi.
"(Mereka) bukannya menolak laporan tetapi melengkapi laporan, karena ada upaya paksa penyitaan dan lain-lain," tambahnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Polsek Cinangka menolak memberi bantuan kepada bos rental mobil yang tewas di rest area tersebut. Polisi dikabarkan menolak memberikan pendampingan saat korban meminta bantuan untuk mengambil mobilnya yang diduga digelapkan.
AKP Asep Iwan Kurniawan membantah tuduhan tersebut. Asep menjelaskan bahwa korban bersama rekan-rekannya awalnya datang ke Polsek Cinangka menggunakan satu unit mobil pada Kamis (2/1) sekitar pukul 03.10 WIB. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada mobil korban tidak diketahui.
"(Korban) mengaku dari leasing, yang bersangkutan menyampaikan maksudnya datang ke Polsek Cinangka yakni meminta bantuan/pendampingan untuk melakukan pengambilan atau penarikan mobil karena masalah leasing/rental," kata Asep Iwan.
Anggota Polsek Cinangka yang sedang piket, Brigadir Deri, menanyakan legalitas kendaraan yang akan ditarik tersebut. Namun, IA tidak dapat menunjukkannya.
Asep kemudian menyampaikan bahwa Deri menghubunginya untuk meminta petunjuk. Dia memberi arahan agar pendampingan dilakukan sesuai SOP.
"Kemudian (saya selaku) Kapolsek Cinangka memberikan arahan, 'Silakan beri pemahaman kepada yang bersangkutan agar tidak salah paham, dan jangan sampai upaya kita melakukan pendampingan tersebut menyalahi aturan/melanggar hukum karena akan mensita/menarik kendaraan untuk antisipasi kerawanan atau perlawanan saat melakukan penarikan mobil tersebut'," ungkap Asep.
Setelah itu, satu di antara rekan IA mengaku bahwa mobil yang akan ditarik itu adalah miliknya yang sedang dirental. Deri lalu menyarankan agar yang bersangkutan membuat laporan polisi agar segera ditindaklanjuti. Laporan tersebut menjadi dasar pihak kepolisian.
"Karena mereka datang meminta bantuan pendampingan tidak dilengkapi dengan bukti surat apapun sebagai dasar penarikan mobil, setelah diberi pemahaman yang bersangkutan langsung pergi ke arah Cilegon," jelasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok