Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polda Metro Bicara Opsi Jemput Paksa Firli Bahuri

 Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Metro, Jumat (19/7/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan akan mempertimbangkan opsi menjemput paksa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, jika ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukannya terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ketika dua panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua sesuai KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan pada Rabu (1/1).

Firli sempat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan di Bareskrim Polri pada 28 November 2024 lalu, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Ade belum membeberkan kapan pemanggilan kedua akan dilakukan. "Yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud," ucapnya.

Ade menambahkan, penanganan kasus Firli oleh Polda Metro Jaya mendapat dukungan penuh dari KPK. Ia juga menyebut bahwa proses pelimpahan dan koordinasi berkas perkara dengan jaksa di Kejati Jakarta tidak menemui kendala. Diharapkan, berkas perkara bisa segera rampung dan diajukan ke persidangan.

"Bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, profesional pasti tuntas," ujar dia.

Sementara itu, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, membantah kliennya mangkir dari panggilan penyidik. Ia menjelaskan bahwa Firli tidak hadir karena ada acara pengajian rutin di rumahnya. "Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin bersama anak yatim, dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari," ujar Ian.

"Tidak ada niat satu pun beliau untuk mangkir. Kenapa? Karena setiap kali ada pemeriksaan panggilan, kami menanyakan materi, apalagi yang mau digali oleh beliau. Hal apa saja yang ingin dimintai keterangan, pihak-pihak penyidik tidak dapat menjelaskan hal itu. Sehingga kami menganggap tidak perlu lagi dilakukan panggilan untuk diperiksa," tambahnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, sempat menegur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade, terkait kelanjutan penanganan kasus Firli Bahuri dan Alex Marwata. Karyoto menanyakan kapan kasus ini bisa selesai. "Kita memang konsen untuk kita tuntaskan dan Kortastipidkor juga mendorong ini akan dituntaskan," kata Karyoto.

Dalam kasus ini, Firli kembali dipanggil penyidik Polda terkait dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli diduga memeras SYL.

Firli sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah, namun gugatan tersebut diputus tidak dapat diterima. Ia juga sudah mengajukan praperadilan kedua, namun permohonan tersebut dicabut karena alasan teknis dan hingga kini belum didaftarkan kembali.

Kasus Firli ini sudah menggantung lebih dari satu tahun, dengan Firli belum ditahan dan belum disidangkan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved