Repelita Jakarta - Kapolda Banten Irjen Suyudi Aryo Seto membenarkan bahwa pihak bos rental mobil sempat meminta pendampingan ke Polsek Cinangka sebelum terjadi penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang. Ia menjelaskan kronologi bahwa pihak Polsek Cinangka tidak memberikan pendampingan kepada pihak rental mobil tersebut.
"Memang betul ada peristiwa Saudara Agam bersama Saudara Samsul dan 3 orang lainnya, jadi berlima, sebelum terjadi penembakan di TKP, yaitu Km 45, sempat datang ke Polsek Cinangka Polres Cilegon," kata Irjen Suyudi dalam jumpa pers di Koarmada, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Ia mengatakan pihak rental mobil datang ke Polsek Cinangka sekitar Rabu (31/12/2024) pukul 02.30 WIB. Mereka diterima oleh anggota piket, Brigadir Deri Andriyani dan Bripka Dedi Irwanto.
Pihak rental mobil, Agam, menyampaikan bahwa mobil yang disewa akan dibawa ke arah Saketi Pandeglang. Selain itu, mereka melaporkan bahwa dua alat GPS di mobil tersebut telah dilepas.
"Kemudian disampaikan GPS tinggal 1 yang aktif, diduga sudah ada upaya penggelapan," ujar Suyudi.
Namun, saat itu Brigadir Deri memberikan laporan yang tidak tepat kepada Kapolsek Cinangka. Bukan soal penggelapan mobil rental, Brigadir Deri malah melaporkan masalah leasing mobil.
"Pada saat melaporkan kepada kapolseknya, Brigadir Deri ini tidak utuh melaporkannya, seharusnya ini adalah terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang akan digelapkan, tapi yang dilaporkan adalah leasing kepada kapolseknya," tambahnya.
Kapolsek pun meminta ditunjukkan dokumen atau surat dari leasing. Padahal, pihak rental mobil telah menunjukkan bukti surat kepemilikan kendaraan seperti BPKB, STNK, hingga kunci cadangan.
Suyudi menilai anggota Polsek Cinangka seharusnya memenuhi permohonan pendampingan terhadap pihak rental mobil.
"Jadi seharusnya anggota kita itu memang melakukan pendampingan, tetapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan. Padahal seharusnya bisa melakukan permintaan tambahan dukungan, ke polres misalnya. Atau anggota reserse di polsek itu sendiri tapi tidak dilakukan," kata dia.
Sanksi Etik untuk Kapolsek-Anggota Polsek Cinangka
Irjen Suyudi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Propam Polda Banten, Brigadir Deri diduga tidak profesional. Brigadir Deri akan dijatuhi sanksi etik mulai dari demosi jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
"Ditemukan pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota Saudara Deri Andriyani karena tidak responsif terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Brio yang diduga akan digelapkan ini," kata dia.
Kapolsek Cinangka juga dijatuhi sanksi. Begitu juga anggota piket lainnya yang bertugas pada saat kejadian.
"Begitu juga sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengambilan keputusan dengan baik, tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi, baik demosi maupun yang terberat adalah PTDH," kata Suyudi.
"Dan juga anggota lain yang ada di situ Bripka Dedi Irwanto yang juga mendampingi Saudara Deri Andriyani juga akan kita kenakan sanksi administrasi," imbuhnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok