Repelita Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mafia tanah di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (6/1).
Bupati Raden Adipati Surya hadir di Kejati Lampung untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan.
Selain itu, beliau juga diminta klarifikasi terkait tugas dan fungsinya sebagai Kepala Daerah, terutama dalam pengambilan keputusan dan penerbitan perizinan selama masa jabatannya.
“Pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya kami mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah di kawasan hutan. Kami membutuhkan klarifikasi dari kepala daerah yang bersangkutan mengenai perannya dalam penerbitan izin lahan tersebut,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
Dalam penyelidikan awal, sebanyak delapan orang telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka berasal dari berbagai instansi, termasuk Dinas Kehutanan, dinas terkait penerbitan perizinan di Pemerintah Provinsi Lampung, dan Kementerian terkait.
“Kami masih mendalami modus-modus yang digunakan dalam penguasaan lahan di kawasan hutan, baik di Kabupaten Way Kanan maupun di wilayah lain di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok