Repelita Jakarta - Girik, atau bukti kepemilikan tanah lama, akan resmi tidak berlaku mulai 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, girik otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya.
"Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun. Maka, girik masih dapat digunakan sebagai bukti," ujar Nusron.
Ia menambahkan, jika sertifikat telah terbit lebih dari lima tahun, sengketa hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan. Hal ini sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan.
Pada awalnya, girik digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, seiring waktu dan perubahan regulasi, hak atas tanah berbasis girik sudah tidak relevan lagi.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menyebutkan bahwa banyak sengketa dan konflik tanah yang berakar dari girik. "Bahkan, girik sering dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk membuat dokumen palsu," katanya.
Asnaedi menegaskan bahwa penghapusan girik bertujuan untuk mencegah konflik tanah di masa depan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok