Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Penggeledahan Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku, KPK Temukan Bukti Baru

 KPK Geledah Rumah Eks Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Repelita Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025) malam. Rumah tersebut diketahui milik mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres), Djan Faridz.

"Info terupdate rumah Djan Faridz," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1/2025) malam.

Penggeledahan ini dilakukan tim penyidik untuk mencari barang bukti terkait kasus korupsi yang melibatkan eks Caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

"Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM," ucap Tessa.

Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatan Djan Faridz dalam kasus ini dan apakah ada barang bukti yang ditemukan hingga penggeledahan selesai.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga menggeledah dua rumah pribadi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Selasa (7/1/2025). Penggeledahan dimulai di rumah Hasto di Bekasi pada sore hari dan berlanjut hingga malam di rumahnya di Kebagusan, Jakarta Selatan.

"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," kata Tessa Mahardhika pada keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto dalam pusaran korupsi Harun Masiku.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," ungkap Tessa.

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa penetapan tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Hasto diduga menjadi donatur suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta untuk meloloskan Harun Masiku melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Donny diduga berperan dalam proses pemberian suap tersebut.

Hasto juga diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dalam air untuk menghilangkan bukti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020. Selain itu, Hasto diduga mencoba membungkam beberapa saksi agar tidak memberikan keterangan kepada penyidik.

KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi akses data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat OTT berlangsung. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved