Repelita Jakarta - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menyatakan bahwa drama penetapan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh KPK seharusnya sudah diakhiri.
Menurut Adi, langkah selanjutnya tinggal menunggu apakah Hasto akan mengajukan praperadilan atau mempersiapkan fakta hukum untuk dibuktikan di persidangan. Pernyataan ini disampaikan Adi dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV dengan tema “Kasus Hasto Buntut Konflik Jokowi dan PDI-P”, Selasa.
“Hasto ini sudah selesai bagi saya. Ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, dramanya mestinya sudah harus diakhiri. Ini sudah fakta, tinggal diungkap. Nanti mungkin ada bantahan dari kubunya Pak Hasto,” kata Adi.
Ia menambahkan, KPK juga akan memaparkan fakta hukum terkait kasus ini. Setelah itu, perhatian publik akan tertuju pada langkah KPK selanjutnya usai menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Nah, orang sekarang nantang apa yang kemudian bisa dilakukan oleh KPK. Kalau sekelas Sekjen partai saja bisa menjadi kado awal tahun 2025, masa persoalan-persoalan yang triliunan yang selama ini mangkrak tidak bisa tuntas,” ujar Adi.
Adi juga menegaskan bahwa kasus Hasto sudah jelas dengan status tersangkanya. “Saya selalu mengatakan persoalan Hasto sudah selesai. Sudah tersangka ini barang. Apa lagi mau dikembangkan? Orang-orang yang selama ini terkait dan seterusnya itu kan sudah dipanggil,” tuturnya.
Adi menyebut langkah KPK menangani kasus ini menjadi ujian penting untuk membuktikan komitmen mereka dalam menyelesaikan perkara-perkara besar yang melibatkan kerugian negara triliunan rupiah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok