Repelita, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membenarkan penetapan tiga orang warga Rempang sebagai tersangka oleh Polresta Barelang, atas laporan PT MEG terkait peristiwa yang terjadi pada 17 Desember 2024.
Warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut rencananya akan mendatangi Kantor Kompolnas di Jakarta pada Rabu (22/1), didampingi oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, YLBHI, dan Kontras.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan bahwa saat audiensi dengan ketiga warga Rempang tersebut, pihaknya telah melakukan pendalaman. "Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui fakta-fakta dari ketiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusuf di Batam pada Senin (27/1/2025).
Kompolnas berencana untuk menggali lebih dalam mengenai fakta-fakta yang disampaikan oleh ketiga warga tersebut, yang menurut Yusuf, masih menimbulkan banyak pertanyaan. "Fakta-fakta yang kami peroleh sejauh ini bisa dianggap lemah, namun kami memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari penyidik terkait bukti yang ada," jelasnya.
Yusuf juga berharap agar penyidik dapat bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam proses penetapan tersangka. "Kami sangat berharap agar proses penyidikan terhadap ketiga warga tersebut dilakukan dengan prinsip yang jelas dan terbuka," ujarnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, saat dimintai keterangan terkait penetapan tersangka, mengungkapkan bahwa ia membutuhkan waktu untuk memberikan penjelasan secara resmi.
Peristiwa bentrok antara warga Rempang dan karyawan PT MEG terjadi pada 17-18 Desember di Sembulang Hulu, yang menyebabkan sejumlah warga dan pekerja PT MEG terluka. Polresta Barelang menerima dua laporan polisi, baik dari masyarakat maupun dari PT MEG.
Pada akhir Desember, Polresta Barelang menetapkan dua pekerja PT MEG sebagai tersangka, yakni R dan A, dengan dugaan melanggar Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Namun, pada Sabtu (18/1), Polresta Barelang menetapkan tiga warga Rempang sebagai tersangka, yaitu Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54). Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok