Repelita Jakarta - Pemerintah Indonesia akan memindahkan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui ke negara asalnya, Prancis, pada Selasa, 4 Februari 2025. Pemindahan ini sesuai dengan pengaturan praktis yang ditandatangani oleh kedua negara secara daring pada Jumat (24/1).
Proses pemindahan ini akan dilakukan segera dan sudah disepakati jadwal pemindahan pada tanggal 4 Februari, kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Pengaturan praktis pemindahan Serge Atlaoui ditandatangani oleh Menko Kumham Imipas RI dan Menteri Kehakiman Prancis, dengan Duta Besar Prancis Fabien Penone yang hadir di Kantor Kemenko Kumham Imipas di Jakarta Selatan.
Menurut Yusril, Pemerintah Prancis sepakat untuk menghormati kedaulatan Indonesia dalam menjatuhkan pidana terhadap warga negaranya. Dengan demikian, Prancis mengakui vonis mati yang dijatuhkan pengadilan Indonesia kepada Serge Atlaoui. Setelah dipindahkan, kewenangan pemidanaan terhadap Serge Atlaoui akan beralih ke Prancis. Indonesia akan menghormati keputusan Prancis, termasuk apabila vonis berubah.
Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan hukum Prancis, tindak pidana yang dilakukan Serge Atlaoui dihukum dengan pidana penjara maksimal 30 tahun, bukan hukuman mati seperti yang berlaku di Indonesia. "Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi, amnesti, atau kebijakan untuk mengurangi, misalnya menjadi 30 tahun, itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Prancis," ujarnya.
Pengaturan praktis tersebut juga mengatur prinsip resiprokal, di mana Pemerintah Prancis wajib mempertimbangkan jika suatu saat Indonesia meminta pemindahan warga negaranya. Pemerintah Indonesia tetap memiliki akses kepada Pemerintah Prancis terkait perlakuan terhadap narapidana yang dipindahkan.
Teknis pemindahan Serge Atlaoui ke Prancis akan dimulai pada 4 Februari. Pemerintah Indonesia akan bertanggung jawab hingga narapidana yang telah menjalani pidana penjara sekitar 20 tahun tersebut masuk ke pesawat. Setelah itu, tanggung jawab sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Prancis.
Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten, pada tahun 2005. Ia telah berkali-kali mengajukan pengampunan kepada Pemerintah Indonesia, tetapi upaya tersebut selalu kandas. Eksekusi mati terhadap Serge Atlaoui pada tahun 2015 ditangguhkan, dan ia kini mendekam di penjara. Baru-baru ini, Serge dipindahkan dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok