Repelita Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang merumuskan regulasi pembatasan usia penggunaan platform media sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak di bawah umur, mengikuti langkah-langkah serupa yang diambil oleh sejumlah negara.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa ide tersebut muncul setelah mendengar bahwa beberapa negara menerapkan pembatasan usia untuk penggunaan platform media sosial. "Kita waktu itu memang mendengarkan ide itu dan sempat kita ngobrol-ngobrol tapi belum kita kaji karena beberapa negara itu memang ada pembatasan usia," ujarnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/1/2025).
Dasco menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait kebijakan tersebut, baik dari sisi manfaat maupun dampak lainnya. "Kita akan kaji lebih dalam dan tentunya dari pihak pemerintah itu, kemudian dari legislatif itu kita kaji dan kita bicarakan bersama," tutupnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok