Repelita Jakarta - Viral di media sosial, pagar laut berdiri di seberang Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara. Penampakan pagar bambu yang terpasang di laut seberang Pulau C tersebut diviralkan oleh akun X @elisa_jkt.
"Di seberang Pulau C juga ada pagar laut. Kita tahukan siapa developer Pulau C?" tulis @elisa_jkt dalam cuitannya yang dikutip pada Selasa, 14 Januari 2025.
"@DKIJakarta sudah tahu belum? Atau pura-pura nggak tahu juga? Apa sebentar lagi ada kesatuan nelayan halu ngaku-ngaku pasang ini?" lanjutnya dalam postingan yang menyoroti kejadian tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), Suharini Eliawati, menegaskan bahwa pihaknya sedang mencari tahu pemilik dari pagar laut tersebut.
"Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Suharini saat dikonfirmasi Disway.id.
Suharini juga menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait perizinan pendirian pagar laut tersebut. "Karena saat ini perizinan pemanfaatan ruang laut masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," ujar Suharini.
Suharini menjelaskan bahwa setiap jenis pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar laut, wajib memiliki perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan berusaha terkait.
"Karena laut merupakan common property dan bersifat open access, sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan," pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok