Repelita Jakarta - Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menyebut pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, bisa menjadi simbol penegakan hukum. Hal itu disampaikannya saat meninjau langsung proses pembongkaran yang dilakukan di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, pada Rabu (22/1/2025). Pembongkaran dimulai pukul 08.00 WIB.
"Saya harap, hari ini, pembongkaran pagar ini hanya simbol untuk memperkenalkan hukum karena dibalik pemagaran sebenarnya ada hukum yang sangat berat," ujar Said Didu di akun media sosialnya @msaid_didu.
Said Didu menjelaskan, hukum yang dimaksud adalah terkait dengan pengkaplingan laut, yaitu pemecahan tanah menjadi bidang tanah yang sudah dipersiapkan. Hal ini diduga melibatkan kepala desa yang mengalihkan tanah laut menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
"Saya mendengar informasi, pengkaplingan laut ini sudah mencapai 1500 hektare. Desa Kohod yang 300 hektare hanya sebagian kecil, jadi jangan terfokus hanya pada itu," tambahnya.
Selain itu, Said Didu juga mencatat bahwa beberapa wilayah laut sudah ditimbun dan dikuasai oleh pihak tertentu. Menurutnya, celah dalam peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dimanfaatkan untuk mengubah status wilayah laut menjadi hak milik.
Namun, ia mengingatkan bahwa dalam peraturan tahun 2022, Menteri Sofyan Jalil menandatangani petunjuk teknis yang menegaskan bahwa jika ada tanah yang hilang bentuknya, maka itu hanya boleh dipulihkan untuk masyarakat yang ada di wilayah tersebut dan tidak boleh dialihkan.
Said berharap Presiden Prabowo bertindak tegas untuk menegakkan hukum dan menyelesaikan masalah ini demi kedaulatan negara dan keberlanjutan bisnis yang besar.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan sekitar 400 personel untuk melakukan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang. Pembongkaran ini dilakukan bersama dengan TNI AL, Polri, Bakamla, KPLP, pemda, dan masyarakat.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan bahwa pembongkaran akan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan koridor hukum serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
"KKP tetap berkomitmen menjaga kelestarian laut Indonesia untuk kesejahteraan bersama," ungkap Doni.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok