Repelita, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk membongkar pagar bambu ilegal yang dibangun di sepanjang perairan Tangerang, Banten. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono setelah menggelar pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Menteri KP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025.
Trenggono mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan perkembangan kasus pagar laut kepada presiden. Dalam laporannya, diketahui bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan persyaratan menurut undang-undang.
"Untuk di Tangerang, Banten, saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin," ujarnya kepada awak media.
Selain itu, Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut tersebut dilaporkan memiliki sertifikat bawah laut ilegal yang seharusnya tidak boleh diterbitkan. "Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga," tegasnya.
Trenggono kemudian mengumumkan keputusan pemerintah untuk membongkar pagar laut karena jelas melanggar aturan. Aksi pembongkaran akan dimulai pada Rabu, 22 Januari 2025, melibatkan pihak TNI dan Bakamla.
"Setelah kami dipanggil bapak presiden ini kami akan koordinasi lagi dengan beliau, dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut tapi juga Bakamla kita ikutkan," ujar Trenggono.
Menteri KP juga mengungkapkan arahan Presiden Prabowo agar pembongkaran pagar laut dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang benar. "Sesuai arahan bapak presiden, pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar demikian," tambahnya.
Pagar laut misterius ini membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, menembus 16 desa di 6 kecamatan. Keberadaan pagar laut berupa patok-patok bambu itu telah diketahui oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten sejak Agustus 2024.
DKP kemudian melakukan empat kali investigasi, bahkan melibatkan TNI AL, Polairud Polresta Tangerang, dan Satpol PP. Namun, pagar misterius itu justru terus bertambah panjang hingga mencapai 30 kilometer.
Pagar laut ini baru menjadi perhatian publik setelah foto-fotonya viral di media sosial. Pemerintah awalnya mengaku tidak tahu asal-usul pagar laut tersebut. Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono kemudian memutuskan untuk menyegel pagar laut itu dan menyatakan bahwa pagar tersebut tidak berizin.
TNI AL mulai membongkar pagar bambu itu pada Sabtu, 18 Januari 2025, setelah mendapat perintah khusus dari Presiden. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok