Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto pada Senin (13/1/2025). KPK menggali informasi mengenai dokumen dan barang bukti yang disita dari rumahnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penyidik juga meminta klarifikasi kepada Hasto terkait keterangan saksi yang pernah diperiksa penyidik. "Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Tessa menambahkan, Hasto juga diminta memberikan informasi terkait keterlibatannya dalam perkara yang sedang diselidiki, baik mengenai dirinya maupun tersangka lainnya.
Namun, Tessa menyatakan bahwa KPK belum menahan Hasto karena masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi lain, di antaranya Saeful Bahri, kader PDI-P, dan anggota DPR Fraksi PDI-P Maria Lestari.
"Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujarnya.
Hasto menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dan selesai sekitar pukul 13.32 WIB. Hasto yang mengenakan kaos putih dibalut kemeja hitam terlihat semringah. Beberapa kali ia melemparkan senyum, bahkan sempat dipeluk seorang simpatisan setelah keluar dari gedung KPK.
Sayangnya, Hasto tidak memberikan pernyataan kepada wartawan setelah pemeriksaan. Semua informasi terkait pemeriksaan disampaikan oleh tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail.
"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir.
Maqdir menambahkan bahwa pihaknya tidak mengungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik karena sudah ada kesepakatan untuk tidak mengungkap materi tersebut ke publik.
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait mantan caleg PDI-P, Harun Masiku, pada Selasa (24/12/2024) lalu. KPK juga menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap. Hasto diduga membantu Harun dalam menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan terlibat dalam perintangan penyidikan dengan merendam ponsel serta mengondisikan saksi agar memberikan keterangan tidak jujur. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok