Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pekerja Migran Indonesia Disekap di Myanmar, Kementerian P2MI Jemput Korban di Soekarno-Hatta

 Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar

Repelita, Tangerang - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berhasil menjemput dua pekerja Indonesia yang disekap dan disiksa di Myanmar. Pemulangan kedua korban dilakukan melalui penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (18/1) dini hari.

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa kedua korban tersebut berinisial AB dan R, yang berasal dari Langkat, Sumatera Utara dan Semarang. Karding menyebutkan bahwa mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dijadikan scammer/operator judi online.

"Korban sudah ditangani sejak awal oleh Kementerian Luar Negeri. Kemudian, Kementerian P2MI bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk menjemput mereka," kata Karding.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, kedua korban langsung dibawa ke shelter untuk diistirahatkan. Karding juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikiater terhadap korban dengan melibatkan ahli jiwa.

"Setelah itu, kami akan mendokumentasikan prosesnya. Kami berharap ini dapat membuka ruang untuk pembebasan WNI lainnya yang masih terjebak di Myanmar," ujar Karding.

Kementerian P2MI juga berencana menyerahkan korban kepada Kementerian Sosial untuk rehabilitasi dan memastikan mereka dapat kembali ke rumah dan bertemu dengan keluarga mereka.

Sebelumnya, Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu dari Partai Nasdem, mengaku menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di Myanmar. Robiin bersama tiga rekannya membuat video secara sembunyi-sembunyi untuk mengungkapkan kasus yang menimpanya, yang kemudian menjadi viral.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved