Repelita Cibinong - Yusuf Sulaeman, seorang pegawai KPK gadungan berusia 33 tahun, divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Vonis tersebut dijatuhkan pada Jumat dalam sidang putusan perkara penipuan yang dilakukan terdakwa.
Majelis hakim menyatakan Yusuf terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Mengadili dan menyatakan terdakwa Yusuf Sulaeman telah terbukti bersalah melakukan penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Cibinong.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa yang telah dijalani sebelumnya masuk dalam pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan," lanjut hakim.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara. Namun, Yusuf masih sedikit lega karena majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk menyita mobil Porsche Macan S3 miliknya. Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan mobil Porsche Macan S3 dan Toyota Alphard milik terdakwa akan dikembalikan karena tidak terbukti berasal dari hasil kejahatan. Sementara itu, barang bukti lain seperti iPhone 15 Promax dan dua tas milik Yusuf akan dirampas dan dimusnahkan oleh negara.
"Terdakwa dan jaksa penuntut umum diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding," tandas hakim.
Yusuf Sulaeman sebelumnya ditangkap oleh Polres Bogor pada Kamis di sebuah rumah makan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Ia berhasil memeras uang sebesar Rp700 juta dari empat pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dengan mengaku sebagai pegawai KPK dari bagian Informasi dan Pengelolaan Data (INDA).
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa Yusuf menjalankan aksinya dengan berpura-pura memantau kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Yusuf mengancam korban dengan pemanggilan oleh KPK jika tidak menyerahkan uang komitmen sebesar dua persen dari nilai proyek PBJ. "YS juga menjamin laporan pengadaan di Dinas Pendidikan tidak akan ditindaklanjuti KPK," kata Rio.
Pelaku bahkan memperlihatkan bukti surat pemanggilan KPK yang ada di ponselnya untuk menakut-nakuti korban. Ia juga menggunakan jaket hitam dan kendaraan mewah seperti Porsche dan Alphard untuk meyakinkan para pejabat.
Korban, seorang kepala seksi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, menyerahkan uang secara bertahap. Penyerahan pertama sebesar Rp350 juta dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan pada Januari 2023. Penyerahan kedua sebesar Rp50 juta dilakukan pada April 2024 di Cibinong, dan penyerahan terakhir sebesar Rp300 juta dilakukan di Rest Area Gunung Putri, Bogor.
Atas perbuatannya, Yusuf dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok