Repelita, Lampung Selatan - Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) asal Lampung Selatan yang diduga mengedarkan uang palsu. Keduanya, Ari Setiawan (37) dan istrinya Dewi Sunita (36), ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang seorang pria yang mengedarkan uang palsu di warung-warung Kecamatan Candipuro. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 lembar uang pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000 di saku celana pelaku.
Hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan Dewi Sunita, istri Ari, yang diduga memesan uang palsu secara online dan menyerahkan uang tersebut kepada suaminya untuk diedarkan. Polisi juga menemukan uang palsu senilai Rp4,2 juta yang terkubur di belakang rumah pasutri tersebut.
Menurut Yusriandi, uang palsu ini diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk menghindari kecurigaan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok