Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Partai Buruh Sambut Positif Penghapusan Presidential Threshold, Said Iqbal Sebut Buruh Pabrik Bisa Maju di Pilpres"

 Daftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024, Partai Buruh Minta Jangan ...

Repelita Jakarta - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen.

Menurut Said, keputusan ini memberikan peluang bagi buruh pabrik hingga petani untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden di masa depan.

"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada tujuh hakim MK. Meskipun ada dua dissenting opinion, kami tetap mengapresiasi keputusan ini karena demokrasi kembali sehat dan kedaulatan rakyat dikembalikan kepada rakyat," ujar Said dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (2/1/2025).

Ia menyebut, keputusan ini memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres, termasuk dari kalangan buruh pabrik.

"Bagi Partai Buruh, yang merupakan partai non-parlemen, ini adalah angin segar. Seorang buruh pabrik bisa maju sebagai calon presiden atau wakil presiden melalui Partai Buruh," lanjutnya.

Said juga menyatakan bahwa Partai Buruh berencana menggelar Kongres pada Oktober 2026, di mana keputusan terkait calon yang akan didorong maju pada Pilpres 2029 akan diputuskan. "Kami akan memutuskan calon presiden atau calon wakil presiden sendiri dari Partai Buruh. Tidak ada koalisi," jelasnya.

Ia juga membuka kemungkinan untuk mencalonkan diri sebagai capres, tetapi keputusan tersebut akan ditentukan oleh Kongres Partai Buruh. "Kami akan mengadakan konvensi pemilihan capres, dan siapa saja boleh maju, baik dari internal maupun eksternal," kata Said.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold sebesar 20 persen. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025).

MK menyatakan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan Presidential Threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar prinsip moralitas dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

"Rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapapun besaran atau angka persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," tambah Saldi.

Keputusan ini memberikan dampak signifikan bagi pencalonan presiden dan wakil presiden di masa depan, membuka peluang bagi lebih banyak calon yang memiliki dukungan politik untuk maju di Pilpres. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved