Repelita Bekasi - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa kegiatan pembuatan pagar laut di Bekasi tidak memiliki izin yang semestinya. Staf Khusus Menteri KKP Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menyampaikan bahwa proyek tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Kegiatan yang di Bekasi itu tidak memiliki PKKPRL," ujar Doni dalam sebuah wawancara.
Doni menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan pada 19 Desember 2024 kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Wilayah tempat proyek ini berlangsung sebelumnya merupakan perairan, sehingga memerlukan izin khusus dari KKP.
Selain itu, kawasan tersebut berada dalam zona pengelolaan energi dan merupakan lokasi objek vital nasional milik PT PLN Nusantara Power, seperti PLTGU Muara Tawar. "Aktivitas seperti ini bisa mengganggu objek vital nasional," lanjut Doni.
Menurutnya, izin PKKPRL diperlukan untuk mencegah konflik antar pemanfaat ruang laut. Jika kegiatan dilakukan tanpa izin, sanksi berupa denda, pembongkaran, atau restorasi dapat dijatuhkan.
Dalam kesempatan berbeda, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa perusahaan terkait telah mengajukan izin, tetapi prosesnya belum selesai. "Harusnya ketika belum selesai, belum terbit PKKPRL, tidak boleh dulu melakukan kegiatan," tegasnya.
Namun, perusahaan tersebut tetap melanjutkan proyek hingga terjadi penimbunan yang mengarah ke laut sepanjang tiga kilometer. Pung mengatakan, pihaknya telah menghentikan proyek ini dan memerintahkan agar alat berat tidak lagi beroperasi.
Pada Rabu siang, KKP menyegel pagar laut di perairan Tarumajaya, Bekasi. Lima spanduk penghentian kegiatan reklamasi tanpa izin dipasang di lokasi proyek.
Sebelumnya, Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem, Ahmad Kurniawan, mengungkapkan bahwa kawasan tersebut tengah digunakan untuk proyek pembangunan alur pelabuhan hasil kerja sama Pemprov Jawa Barat dengan pihak swasta. Perjanjian kerja sama telah ditandatangani pada Juni 2023 dan sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat setempat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok